Kumpulan Berita
Kejagung kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Adik almarhum Dini Sera Afriyanti, Alfika Risma mengungkapkan pihak terdakwa Gregorius Ronald Tannur pernah menawarkan sejumlah uang kepada keluarganya.
Humas dan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi tak bisa mengomentari vonis bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Humas PN Surabaya, Alex Adam pun menilai, manakala ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.
Asa keluarga Dini Sera Arfianti mencari keadilan harus berujung dengan kesedihan setelah pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan yang mengguncang hati nurani masyarakat Indonesia.
Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum mendaftarkan memori kasasi karena belum menerima salinan putusan pengadilan.