Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis.
Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus Ronald Tannur.
Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membebaskan pelaku.