Kumpulan Berita
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan menimbulkan kritik dari banyak kalangan.
Kronologi dugaan kasus Ronald Tannur yang menganiayaan dan membunuh pacarnya, Dini Ser Afriyanti hingga menyebabkan korban tewas kembali muncul.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
Sejoli itu hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti divonisbebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dari kasus pembunuhan oleh Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Sang ayah, Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR ikut tersorot.