Kumpulan Berita
Dia diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Uang hampir satu triliun itu juga diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketut membenarkan seorang yang diperiksa di Kejati Bali terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini kasus tersebut ditangani Pidsus Kejagung. "Ya benar," pungkasnya.
"Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi tidak perlu izin," jelas dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.