Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dua hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindio mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan menimbulkan kritik dari banyak kalangan.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).
Sejoli itu hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Komisi Yudisial (KY) merespon vonis bebas anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti