Kumpulan Berita
Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kejagung kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Humas dan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi tak bisa mengomentari vonis bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
Humas PN Surabaya, Alex Adam pun menilai, manakala ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.
Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memeriksa perilaku hakim Mahkamah Agung (MA), yang memutus bebas atas tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera, Ronald Tannur.