Kumpulan Berita
Sejoli itu hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti divonisbebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dari kasus pembunuhan oleh Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Sang ayah, Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR ikut tersorot.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas yang terjadi di Surabaya itu? Berikut ulasannya: