Kumpulan Berita
Humas PN Surabaya, Alex Adam pun menilai, manakala ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.
Asa keluarga Dini Sera Arfianti mencari keadilan harus berujung dengan kesedihan setelah pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan yang mengguncang hati nurani masyarakat Indonesia.
Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum mendaftarkan memori kasasi karena belum menerima salinan putusan pengadilan.
Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
KY perlu melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo menegaskan, jika Edward Tannur telah dinonaktifkan dari partai dan komisi DPR RI.