Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, MW sebagai tersangka kasia vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk mengatasi berbagai kasus rekayasa hukum.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur ternyata hanya puncak gunung es.
Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan.