Kumpulan Berita
Pihak keluarga berharap agar putusan ini mengubah wajah hakim di Indonesia.
Keluarga Dini Sera Afrianti akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Senin (29/7/2024). Mereka datangi KY sebagai bentuk protes atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN),Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur (GRT) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dua hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindio mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan menimbulkan kritik dari banyak kalangan.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).