Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum mendaftarkan memori kasasi karena belum menerima salinan putusan pengadilan.
Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
KY perlu melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo menegaskan, jika Edward Tannur telah dinonaktifkan dari partai dan komisi DPR RI.
Pihak keluarga berharap agar putusan ini mengubah wajah hakim di Indonesia.
Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN),Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur (GRT) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB. Peristiwa ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB.