Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
PPATK menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Ronald Tannur, terpidana yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung, akhirnya dieksekusi dan diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur ternyata hanya puncak gunung es.
Kejati Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hinga meninggal.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul juga dijadikan tersangka.