Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024).
KY pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberhentikan ketiga hakim yang sempat membuat publik heboh tersebut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi, terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.