Kumpulan Berita
Toni berharap, melalui Sidang PK ini bisa mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
"Kami dari tim pengacara Pegi Setiawan hadir untuk mendukung, mensupport secara moril untuk mengungkap kebenaran," ucap Toni.
Saka Tatal sudah menjalani semua masa hukuman kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal dinyatakan bebas murni.
Tradisi yang dinamakan surak ini dilakukan sebagai rasa syukur atas hadiah yang diterima dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Cirebon.
Pegi mengaku tak mengenal Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.