Kumpulan Berita
Rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal telah selesai. PK terkait kasus kematian Eky dan Vina Cirebon itu tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Bareskrim Polri berencana memanggil mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede.
Imas pun optimistis bahwa 10 novum yang diajukan di sidang PK Saka Tatal ini akan diterima oleh majelis hakim.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi menegaskan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri berhak untuk melakukan proses penangkapan.
Dedi Mulyadi hadir jadi saksi di sidang PK Saka Tatal hari ini.
Tim kuasa hukum Saka Tatal yang menyimpulkan kematian sejoli Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan, dibantah keras oleh pihak keluarga yakni orangtua Eky, Rudiana dan kakak Vina, Marliyana.