Kumpulan Berita
Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mengaku dipaksa berada di lokasi kematian Vina oleh penyidik.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pengacara Saka Tatal akan menghadirkan sebanyak 10 saksi. Termasuk ada saksi kunci Dede Riswanto kemudian juga Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Bupati Purwakarta.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan PK dari penasehat hukum Saka Tatal pada sidang Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Jaksa menilai bukti diajukan Saka Tatal dalam PK bukan novum.
Sepuluh novum yang diajukan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ditolak sepenuhnya oleh Termohon atau jaksa.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Toni berharap, melalui Sidang PK ini bisa mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.