Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal. Dengan putusan itu nama baik tak berhasil dipulihkan.
Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK yang diajukan karena novum yang diajukan bukalah sebagai bukti baru dari kasus itu.
Mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal meyakini bahwa Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus tersebut.
Yasin mengungkap, Saka sangat meyakini keterangan Aep dan Dede palsu.
Setidaknya, mantan terpidana pada perkara itu dicecar sebanyak 32 pertanyaan oleh petugas.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal membawa bukti satu koper saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.