Kumpulan Berita
Setelah menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Saka kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tradisi yang dinamakan surak ini dilakukan sebagai rasa syukur atas hadiah yang diterima dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Cirebon.
Pegi mengaku tak mengenal Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebab Saka selama ini mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.
Saka pun mengaku tak kenal dengan Pegi Setiawan.
Bahkan, Sandi pun memberikan bukti berupa foto pemeriksaan Saka Tatal pada delapan tahun lalu.
Saka Tatal, yang menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan, mengaku ditangkap secara paksa.
Krisna Murti menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.