Kumpulan Berita
Keduanya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus memberikan keterangan palsu dalam pembunuhan yang terjadi 2016 silam itu.
Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.
Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution, menyebut Polri masih berhak menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.
Sebab Saka selama ini mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.
Saka pun mengaku tak kenal dengan Pegi Setiawan.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengusulkan, agar Tim Gabungan dari Mabes Polri turun kembali ke lapangan
Hingga Rabu (10/7/2024) pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.
Pegi Setiawan mengaku mimpi indah saat tidur di rumahnya.