Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal. Dengan putusan itu nama baik tak berhasil dipulihkan.
Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK yang diajukan karena novum yang diajukan bukalah sebagai bukti baru dari kasus itu.
Laporan dilayangkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024).
Dia melanjutkan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal.
Saksi kunci tewasnya sejoli asal Cirebon Bernama Suroto meyakini Vina dan Eky merenggang nyawa akibat dibunuh.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota kepolisian berhak melakukan penangkapan.
Otto Hasibuan meyakini jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.