Kumpulan Berita
Polda Jabar tak memberikan konfirmasi apapun terkait penyebab Pegi belum dikeluarkan dari tahanan.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya Masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Segini harta hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan.
Kini Pegi telah dinyatakan bebas setelah hakim mengabulkan praperadilannya.
man Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan tersebut.