Kumpulan Berita
Jaksa akan mengikuti putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan tuntutan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Segini harta hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan.
Anggy Umbara turut mengomentari pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
man Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan.