Kumpulan Berita
Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali peristiwa yang terjadi pada 2016 atau kasus kematian Vina dan Eky.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal membawa bukti satu koper saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Malam ini kasus pembunuhan Vina akan kembali dibahas mendalam di AB+ bersama Abraham Silaban.
PK kasus Vina akan didaftarkan melalui PN Cirebon.
Memori PK akan didaftarkan pada pagi hari.
"Jadi Saka pribadi yang katanya buat Iptu Rudiana tadi awalnya nantang kenapa tidak hadir alasannya apa lagi," ujar Saka Tatal usai sumpah pocong.
Saka Tatal menjalani sumpah Pocong menegaskan dirinya bukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.