Kumpulan Berita
Menurut rapat DPR-pemerintah hari ini untuk mempelajari putusan MK agar tak multitafsir.
Disepakati Panja RUU Pilkada anggotanya 40 orang.
Pimpinan Baleg mengakui rapat pasca-putusan MK soal pilkada ini ramai.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Politikus PPP ini menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada akan dibahas dalam rapat tersebut.
"Betul (besok ada rapat terkait revisi UU Pilkada)," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) malam.
Revisi ini menurut informasi yang didapatnya berpotensi membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.