Kumpulan Berita
Sidang paripurna DPR RI memutuskan untuk membatalkan agenda pengesahan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) pada hari ini
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis (22/8/2024).
Titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024.
Persatuan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyikapi situasi negara beberapa hari terakhir yang penuh keprihatinan dan kesesakan.
Menurutnya, sebanyak 3.200 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan aksi deko di kawasan Jakarta Pusat
Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas, dan beberapa lokasi lain bersifat situasionaL.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati Pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.