Kumpulan Berita
Pengungsi asal Rohingya berinisial MA terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ke Polrestabes Makassar.
RPA Perindo mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RPA Perindo ingin menanyakan kepada Kanit PPA Polda Metro Jaya sampai di mana kasus ayah kandung berinisial HS memperkosa sang anak.
Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.
Di pagi harinya, pelaku bahkan sempat memberikan korban uang jajan Rp5.000.
Salah satu oknum guru SMA di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial SI (48) diduga merudapaksa anak didiknya 7 kali.
Dua bocah korban pencabulan itu kakak beradik pria 9 tahun dan wanita 7 tahun.
Dua saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya