Kumpulan Berita
Larangan jual rokok eceran dianggap meresehkan pedagang kelontong dan warung kecil.
Gappri) menilai aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan petani tembakau, buruh
Masyarakat dilarang menjual produk tembakau di media sosial.
Draft aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi secara tahunan mencapai 2,12% hingga Agustus 2024
Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.
Diantaranya menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.
DPN APTI angkat bicara soal PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.