Kumpulan Berita
Partisipasi publik harus dibuka secara inklusif dengan melibatkan segenap pihak.
Ketua Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo, meminta agar kebijakan tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal.
Larangan jual rokok eceran dianggap meresehkan pedagang kelontong dan warung kecil.
Masyarakat dilarang menjual produk tembakau di media sosial.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan
Draft aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.
Kenali bahaya merokok di dalam rumah.