Kumpulan Berita
Said menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Salah satu yang dibahas adalah wacana menduetkan pasangan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub Jakarta 2024 ramai dibicarakan.
Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
Ia juga menilai bahwa putusan MK juga menjadi sebagai kado terindah pada HUT ke-79 RI.
Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti.
Diketahui, salah satu yang melakukan gugatan adalah salah satu dari 12 partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
PDI Perjuangan memberikan respons menohok atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat dukungan partai politik Calon Kepala Daerah (Cakada)
Kaesang Pangarep diduga terancam tak bisa maju Pilgub 2024 pasca-putusan MK yang menolak ubah syarat usia cakada.