Kumpulan Berita
Menurut Ical, putusan MK bisa menyebabkan partai politik, termasuk Golkar, mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Khofifah Indar Parawansa menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah perkara dan syarat Pilkada akan mempengaruhi peta politik di beberapa daerah.
KPU menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.