Kumpulan Berita
PKS menegaskan tak akan mundur dari pencalonan Ridwan Kamil-Suswono.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa putusan MK batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep.
Keputusan MK dinilai membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto, Selasa (20/8/2024).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membuat PDI Perjuangan bakal mengusung pasangan calon pada Pilgub Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembug kembali untuk mengatur strategi imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)