Kumpulan Berita
Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah.
Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil mengaku belum paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dengan putusan ini, maka lebih banyak partai yang mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Adanya keputusan tersebut membuka peluang partai berlambang banteng moncong putih itu bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta.
Mochammad Afifuddin menyebut, PSU pemilu 2024, untuk DPRD Provinsi Gorontalo dapil II akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
Dia pun berharap putusan MK itu dapat menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada.
Tanggal 22 April 2024 menjadi penentu keputusan MK.