Kumpulan Berita
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah resmi menaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang–undang.
Masyarakat Sipil menyerahkan petisi online yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Bukan hanya barang mewah yang terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan
Mohammad Faisal menyatakan pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN