Kumpulan Berita
DJP mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp13,87 triliun.
Hari Pajak Nasional diperingati 14 Juli atau hari ini
Sri Mulyani melanjutkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun.
Bank Dunia merekomendasikan penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP telah menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music sebagai pemungut PPN PMSE.
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023