Kumpulan Berita
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek mulai awal 2025
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pun membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut.
Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terpaksa membubarkan diri usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo Subianto diminta segera merespons penolakan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi terkait rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen
Beras premium dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Cak Imin menegaskan tak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.