Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, untuk menyesuaikan sistem.
Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas.
. Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awal hanya 11% menjadi 12%
DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjabarkan barang mewah apa saja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%
PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
BEI mengupdate penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.