Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaikindo optimis penjualan mobil mencapai 900 ribu unit.
Industri otomotif meminta tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025.
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah dinilai tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di Tanah Air.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah meraup penerimaan negara Rp3,5 triliun berkat penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah.
DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).