Kumpulan Berita
Pihaknya sudah sangat siap menyambut kemenangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tak bisa menunjukkan 2 alat bukti penetapan tersangka kliennya.
Menurut Polda Jabar penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sah.
Ini disampaikan Prof Agus Surono, saksi ahli pidana dari Polda Jabar.
Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Dedi Mulyadi hadir di PN Bandung mendampingi ayah Pegi Setiawan.
Publik kian perhatian atas kasus pembunuhan Vina. Saksikan Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV.
Ini disampaikan kubu Polda Jabar di sidang praperadilan diajukan Pegi di PN Bandung.