Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal. Dengan putusan itu nama baik tak berhasil dipulihkan.
Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK yang diajukan karena novum yang diajukan bukalah sebagai bukti baru dari kasus itu.
Ini disampaikan eks Kabareskrim Susno Duadji dalam sidang PK kasus Vina.
Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama enam narapidana lainnya.
Mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal meyakini bahwa Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus tersebut.
Toni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Mabes Polri sendiri sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolri.
Sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam.