Kumpulan Berita
Ini disampaikan eks Kabareskrim Susno Duadji dalam sidang PK kasus Vina.
Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama enam narapidana lainnya.
Mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal meyakini bahwa Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus tersebut.
Toni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Mabes Polri sendiri sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolri.
Sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam.
Jaka, saudara Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon meyakini adiknya tidak bersalah.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu bakal dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal telah selesai. PK terkait kasus kematian Eky dan Vina Cirebon itu tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).