Kumpulan Berita
Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan
Dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.
MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tidak sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, MK berencana mengajukan banding.
Satu hakim konstitusi lain yang berhalangan hadir yakni Ridwan Mansyur. Kata Fajar, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.