Kumpulan Berita
Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil mengatakan, politik berlangsung secara dinamis jika menyangkut soal Pilkada 2024.
Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada, Ustadz Dasad Latif menyatakan ini berkat siasat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Menurutnya sudah jelas dan terang terjadi upaya pembegalan atas amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Menurut Bang Yus - sapaan akrabnya - spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan
Putusan MK mengubah syarat dukungan pencalonan di Pilkada.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.