Kumpulan Berita
Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.
Hakim Agung harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani H Maming diharapkan mengadili peninjauan kembali eks Bendum PBNU sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.
Ari mengingatkan mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru.
Oleh karena itu kata dia, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris memilih untuk menunggu laporan masyarakat.
MA diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM).
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.