Kumpulan Berita
Diketahui, Mardani H Maming terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar.
Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Untuk itu, Todung akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini guna dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII ini mengatakan, Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.
KPK mengingatkan jika kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
Penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, terkait kasus Mardani H Maming.