Kumpulan Berita
Akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming, diminta untuk tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal
Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.
Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK)
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi
Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku.
Wakil Rektor UII, Rohidin mengatakan, hakim seharusnya bertindak bijak dan memberikan putusan berdasarkan pertimbangan kualitatif.