Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming.
Hudi Yusuf menanggapi langkah peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani H Maming.
Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengajukan PK ke MA.
KPK meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun.
Dalam foto yang beredar, mantan Bupati Tanah Bumbu itu jalan melenggang seperti bukan narapidana.
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas.
Wachid mengatakan, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin.
Dalam salinan tiket itu, Mardani juga ditemani oleh dua orang yang bernama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.