Kumpulan Berita
Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah segera berlaku
Pembatasan terkait jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diperbolehkan datang mendampingi pada saat masa pendaftaran.
Pakar Komunikasi Politik, Benny Susetyo mengungkapkan Indonesia tengah menghadapi berbagai ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasinya
KPU buka suara soal beredarnya kabar atau isu yang menyebut rapat konsultasi bersama Komisi II DPR akan membahas aturan batas usia Cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
KPU menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dengan gelaran Pilkada Serentak 2024
"Ya Allah mudah-mudahan KPU bertobat," ucap narator.
Mereka menuntut agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut segera menerbitkan PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).