Kumpulan Berita
PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
61 pasangan calon itu tersebar di 56 daerah di Indonesia.
Titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024.
KPU akan menggelar rapat pleno tersebut di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, sekitar pukul 14:00 WIB.
Menurutnya, putusan MK menghindari fenomena kotak kosong dan politik transaksional.
Perubahan PKPU dipastikan tidak akan mengganggu atau menggeser jadwal daftar pencalonan kepala daerah, di mana batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.