Kumpulan Berita
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah Calon Kepala Daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Para penyelenggara pemilu itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Nantinya dari hasil evaluasi, KPU tak akan menggunakan Petugas ad-hoc yang bermasalah dalam pelaksanaan PSU nantinya.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2) kemarin. Adapun perkara ini teregister dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Undangan ini dalam rangka membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.