Kumpulan Berita
MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu.
Denny Indrayana memberikan kesimpulan terhadap beberapa isu pengujian Undang-Undang Pemilu.