Kumpulan Berita
Tukang gorengan terancam penjara dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp750 juta akibat menagih utang di Facebook.
Seorang wanita, Dian Patria Arum Sari di Malang, Jawa Timur terancam dua tahun penjara gegara menagih utang puluhan juta ke teman bisnisnya.
Dalam persidangan Irfan Widyanto, ahli menyebut perusakan elektronik secara fisik tidak dapat dijerat UU ITE.
Sesuai dengan namanya, UU ITE mencakup segala aturan yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi elektronik.
KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE.
Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai.
Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.