Kumpulan Berita
Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.
Nantinya korban UU ITE tidak boleh diwakilkan ketika membuat laporan di kepolisian.
Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut.
Robikin Emhas berpendapat bahwa UU ITE harus dikembalikan ke semangat dibentuknya peraturan tersebut, yakni melindungi transaksi elektronik.
Pakar Keamanan Siber mendukung rencana revisi UU ITE.
Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum.
Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE.