Kumpulan Berita
HNW mengatakan, jika Jokowi serius ingin merevisi UU ITE, pemerintah bisa segera ajukan usul inisiatif perubahan ke DPR.
Kapolri menginstruksikan untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus UU ITE.
Kapolri menjelaskan, jika tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak melakukan penahanan, tapi bisa memediasi.
Jokowi meminta agar Kapolri dan jajarannya selektif dalam menerima laporan.
Fahri Hamzah menyarankan agar UU ITE dicabut.
Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut.
Semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi
Mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi.