Kumpulan Berita
Pakar hukum menilai tak ada alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu guna merevisi UU ITE.
Menurutnya, pasal-pasal karet UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal menghukum penyidik yang melanggar pedoman penanganan perkara UU ITE.
hal utama yang harus diperhatikan saat revisi UU ITE adalah perihal penghinaan.
Selama ini, dalam kasus terkait penghinaan di UU ITE, seharusnya pihak yang dirugikan melaporkan sendiri, bukan diwakilkan pihak lain.
Selama ini, dalam kasus terkait penghinaan di UU ITE, seharusnya pihak yang dirugikan melaporkan sendiri, bukan diwakilkan pihak lain.
Dengan adanya SE tersebut, kepolisian diminta konsisten menjalaninya.
Anggota Komisi III DPR Heru Widodo menilai, penerbitan SE itu sebagai langkah tepat agar tak ada upaya kriminalisasi.